Hari Buruh Internasional


Hari Buruh Nasional diperingati tanggal 1 Mei setiap tahunnya. Ini adalah momen penting bagi para pekerja dan serikat buruh di Indonesia.

Pada Hari Buruh, para pekerja dan serikat buruh biasanya memperingatinya dengan melakukan aksi unjuk rasa. Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menyuarakan aspirasi dan hak-hak mereka kepada pemerintah.

Pengertian Hari Buruh Nasional

Hari Buruh Nasional juga dikenal sebagai May Day. Mengutip dari laman resmi Perpustakaan Universitas Brawijaya, Hari Buruh Nasional adalah sebuah peringatan untuk menghormati perjuangan dan jasa para buruh dalam mencapai hak-hak mereka di tempat kerja.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Buruh juga sering disebut sebagai pekerja.

Sejarah Hari Buruh 

Peringatan Hari Buruh mengacu pada sebuah peristiwa bersejarah di Amerika Serikat pada abad ke-19. Masih dari laman yang sama, pada tanggal 1 Mei 1886, terjadi unjuk rasa yang melibatkan ribuan pekerja di Chicago, kota terbesar di Amerika Serikat.

Mereka melakukan unjuk rasa untuk menuntut jam kerja yang lebih pendek, gaji yang lebih layak, dan kondisi kerja yang aman. Aksi ini berakhir dengan kekerasan. Beberapa orang meninggal dunia dan empat orang aktivis buruh dipenjara dan dihukum mati atas tuduhan melakukan tindakan terorisme.

Peristiwa tersebut memicu gerakan buruh internasional untuk memperingati 1 Mei sebagai hari perjuangan para pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka di tempat kerja. Hingga akhirnya, dalam Kongres Buruh Internasional yang digelar di Paris, Prancis tahun 1889, 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day.

Mengutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, Hari Buruh di Indonesia sendiri diperingati mulai tahun 1918. Pada masa itu, rakyat Indonesia mengalami perlakuan yang tidak adil dan dieksploitasi di berbagai bidang oleh Pemerintah Kolonial Belanda.

Hal ini memicu sejumlah organisasi seperti Serikat Islam, Budi Utomo, Insulinde, Pasundan, dan Perkumpulan Sosial Demokratis Hindia berjuang untuk meningkatkan kondisi hidup rakyat. Hingga akhirnya, pada 1 Mei 1918, mereka melakukan aksi mogok total sebagai bentuk protes atas eksploitasi dan ketidakadilan itu.

Aksi tersebut menjadi momen penting dalam sejarah perjuangan buruh di Indonesia. Selanjutnya hampir setiap tahun Hari Buruh diperingati dengan berbagai macam acara oleh serikat buruh dan para pekerja.

Tetapi, mulai tahun 1927 hingga periode kemerdekaan, Hari Buruh sulit diperingati. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan kolonial yang merepresi semua organisasi politik dan kebijakan pemerintah Jepang yang menangkapi semua aktivis gerakan buruh.

Peringatan Hari Buruh baru dapat kembali diperingati pada tahun 1946. Ini adalah kesempatan pertama para buruh merayakannya yang sepenuhnya didukung dan difasilitasi oleh pemerintah.

Tahun 1948, Presiden Soekarno resmi menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Nasional dan para buruh dapat menikmati libur. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Kerja Nomor 12. Hal ini menandai pengakuan terhadap perjuangan dan kemenangan buruh.

Sayangnya, sejak peristiwa Gerakan 30 September 1965, 1 Mei bukan lagi hari libur bagi para pekerja. Bahkan, aksi peringatan Hari Buruh dinilai masuk dalam kategori aktivitas subversif atau upaya pemberontakan. Hal ini dikarenakan Hari Buruh selalu dikonotasikan sebagai ideologi komunis.

Setelah masa Orde Baru berakhir pada tahun 1998, masyarakat Indonesia dapat kembali merayakan Hari Buruh. Hingga akhirnya pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013.

Apakah Hari Buruh Libur Nasional?

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sejak tahun 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional. Ketetapan libur tersebut semakin diperkuat dalam Surat Ketetapan Bersama 3 Menteri nomor 855 tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.